Senin, 04 Agustus 2008

OPINI ZAINAL ARIFIN, MA

HARAMKAH MINTA IZIN ISTRI ?

Oleh : Zainal Arifin, MA

Izin istri adalah puncak permasalahan dalam poligami di tengah masyarakat. Padahal tidak perlu dan tidak ada istilah izin istri dalam poligami. Kalau pun ada izin, itu maknanya tidak lebih seperti pemberitahuan seorang anak dengan minta izin kepada orang tuanya bahwa dia mau ke sekolah. Artinya, orang tua pasti memberi restu anaknya ke sekolah. Kalau tidak diberi restu, orang tua seperti ini dapat dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak. Begitu juga dengan poligami. Bila tidak diizinkan dia telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi suaminya. Dan istri seperti ini dapat dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Suami Ingin Poligami. Yang disingkat dengan Lemper Suip (Kalau ada)

Untuk lebih jelasnya dalam tulisan ini kita akan mencoba mengkaji prinsip makna izin, hubungan izin dengan suami istri, dan hukum izin istri dalam poligami

Dalam Tafsir Sya’rawi yang diterjemahkan oleh penulis disebutkan bahwa izin, azan dan uzun/telinga saling terkait. Izin salat menurut Syekh Muhammad Mutawalli Syara’wi dilakukan apabila azan sudah didengar oleh uzun/telinga. Artinya, salat diizinkan bila sudah azan. Kalau belum azan sebagai gambaran belum masuk waktu salat, maka salat pada saat itu tidak sah. Walaupun pelaksanaan salat adalah wajib.

Begitu juga dengan perang yang diminta umat Islam akhirnya diizinkan melalui ayat uzina/diizinkan, seperti tertera dalam QS Al-Hajj (22) :39. Artinya sebelum ayat ini, perang adalah haram walaupun semangat berperang menggebu-gebu. Artinya, izin adalah pengesahan dari yang sebelumnya tidak sah, walaupun itu mulia (jihad di jalan Allah)

Dalam kehidupan berumat tangga izin hanya diminta istri kepada suami bukan sebaliknya. Suami berhak tidak memberi izin kepada istri yang ingin puasa dan salat malam yang sunat karena suami memerlukannya di malam atau di siang hari. Bila dilakukan maka istri mendapat laknat oleh malaikat, sebagaimana bunyi hadis

Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kalau suami tidak mengizinkannya. Bahkan pernah dikisahkan seorang istri tidak mau keluar rumah karena suami tidak mengizinkannya, walaupun ada berita orang tuanya sakit. Walaupun kemudian orang tuanya meninggal dunia. Bahkan dikabarkan orang tuanya masuk surga karena kepatuhan anaknya kepada suami.

Tetapi bila hal itu diwajibkan Tuhan seperti salat, puasa wajib maka suami tidak boleh melarangnya, bilaa dilarang maka istri harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan ajakan suami. Karena tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Tuhan

Sebaliknya, suami tidak boleh meminta izin kepada istri bila ingin berpoligami. Poligami adalah halal dan boleh, apa yang dibolehkan Tuhan tidak boleh dilarang. Nabi Muhammad sendiri pernah ditegur karena melarang apa yang dibolehkan Tuhan hanya karena ingin mencari kerelaan hati istrinya.

Wahai Nabi! Mengapa engkau haramkan apa yang dihalalkan Allah bagimu, (karena) engkau hendak mencari kerelaan istri-istrimu (QS. At—Tahrim (66) : 1)

Walaupun ayat ini memiliki sebab turun ayat, tapi hukum yang di dalamnya bersifat universal. Artinya, segala bentuk yang dihalalkan Allah tidak boleh dilarang hanya untuk mencari kerelaan hati istri.

Melalui ayat ini jelas, bahwa minta izin kepada istri dalam hal poligami suami adalah dilarang. Karena Pertama, itu berdampak pada tidak sahnya poligami suami. Padalah poligami itu sah dalam Islam. Kedua, Permasalahan izin istri erat kaitannya dengan penolakan atas poligami itu sendiri, dan ini dimurkai Allah berdasarkan firman-Nya yang universal

Katakanlah (kepada kaum yang mengada-adakan sesuatu hukum) : “ Sudahkan kamu nampak baik buruknya sesuatu yang diturunkan Allah untuk manfaat kamu itu sehingga dapat kamu jadikan sebagian darinya haram, dan sebagian lagi halal? “ Katakanlah lagi (kepada mereka): “ Adakah Allah izinkan bagi kamu berbuat demikian, atau kamu hanya mengada-adakan secara dusta terhadap Allah?” (QS. Yunus (10) : 59)

Jadi, penulis hanya menyarankan bicarakanlah hakikat poligami kepada istri hingga dia paham bahwa Islam membolehkannya dan manfaatnya banyak. Jangan minta izin darinya karena Allah tidak mengizinkan istri mengharamkan poligami. Dan orang yang mewajibkan izin istri atas poligami suami berarti telah mengada-ngada secara dusta terhadap Allah. Nauzubillahi min zalik***

Tidak ada komentar: