Senin, 04 Agustus 2008

JAWABAN BAGI YANG MENOLAK POLIGAMI

JAWABAN ATAS GERAKAN PENOLAKAN POLIGAMI

Mengapa Rasulullah berpoligami? Cara alasan-alasannya lewat dalil-dalil syar’ie, kitab-kitab atau bertanya pada para ulama. Mengapa para sahabat dan ulama-ulama salaf berpoligami? Cari alasan-alasan mereka dalam kitab-kitab dan buku-buku sejarah. Barangkali alasan dan latar belakang Rasulullah dan para sahabat itu berpoligami itu sama dengan apa

Atau bisa kita mencari tahu, mengapa Bung Karno berpligami? Cari tahu alasan beliau. Siapa tahu motivasi dan alasan dia berpoligami bisa diterima oleh istri Anda. Atau cari tahu alasan-alasan dari tokoh-tokoh seperti Puspo Wardoyo yang pengusaha, Aa Gym yang ustad dan juga pengusaha, Malik Bawazir yang pengacara, AM Fatwa dan Zainal Ma’arif yang politikus dan masih banyak tokoh dengan berbagai profrsi yang berpoligami. Siapa tahu diantara motivasi dan alasan mereka berpoligami bersesuaian dengan pribadi Anda.

Pada asalnya, syariat Islam mendorong hubungan di antara 2 orang atau di antara paling banyak 4 istri dengan seorang suami. Al Qur’an menetapkan “jika kamu tidak dapat berbuat adil hendaknya kamu mengambil satu orang saja”. Hubungan poliginis, yang dibatasi pada 4 orang saja, merupakan jalan keluar baik bagi sekelompok orang yang mempunyai problem biologis maupun ekonomis. Poligini diantara seorang laki-laki dengan 2-4 orang istri yang sudah dikenal dengan baik, jelas hampir tidak menimbulkan resiko STD (Sexually Transmitted Deaseses). Bila poligini dipersulit, sebagian dari laki-laki akan memuaskan kebutuhannya dalam prostitusi. Sementara kita semua tahu, bahwa prostitusi adalah penyebab STD yang paling besar, karena prostitusi mengandung implikasi promiskuitas. Jika laki-laki dibatasi dengan 4 orang istri maka perempuan dibatasi dengan ‘iddah yang juga mencegah terjadinya promiskuitas. Menurut Survey, mengembangan AIDS & STD lebih banyak terjadi di negara-negara yang anti poligami.

Kembali kepada kasus Aa Gym, wajar saja jika popularitas Aa Gym akan turun saat ini karena masyarakat kita adalah masyarakat sekuler, yaitu masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan. Islam hanya ditaruh dipojok-pojok masjid dan dilemari-lemari buku. Islam tidak difahami lalu diamalkan, tetapi dimengerti lalu dilupakan. Mereka (kaum anti poligami) itu semua tahu bahwa poligami hukumnya MUBAH, tetapi akal-akal dan emosi telah menyelimuti hati dan pikiran mereka hingga pandangan mereka jauh dari apa yang telah dikatakan oleh Allah dan RasulNya. Mereka yang melarang poligami lebih mementingkan kepentingan dirinya atau kelompoknya yang hampir semuanya bermasalah. Sekali lagi, poligami adalah solusi dan pilihan bagi kaum prempuan, TIDAK BISA disunahkan atau diharamkan!

ALASAN-ALASAN MEREKA YANG MENOLAK POLIGAMI

1. Ayat Poligami sudah dimansukh oleh QS An Nisa:129, yang menyatakan bahwa tidak ada manusia yang mampu berbuat adil

2. Rasulullah tidak menikah lagi ketika Sydh.Khadijah masih hidup

3. Poligami Rasulullah = menikahi janda2 tua

4. Poligami menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga

5. Menurut Survey, Poligami merendahkan dan menindas kaum perempuan dan bahwa sekarang ini laki-laki dan perempuan sama jumlahnya

6. Poligami hanya untuk melampiaskan nafsu sex semata

7. Rasulullah pernah melarang Imam Ali Bin Abi Thallib berpoligami

8. Poligami adalah adat arab kuno yang mau dihapus oleh Islam secara bertahap

9. Poligami lebih banyak mudharatnya

10. Poligami harus diharamkan berdasarkan al-maqashid al-syar'iyyah (tujuan syarak)

ALASAN PENOLAKAN 1: Ayat Poligami sudah dimansukh oleh ayat Annisa 129 : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jawabannya:

Adil disini bukan “JUST”, tapi akal sehat karena kalau definisi adil = keadilan Tuhan, atau keadilan Nabi SAW. Maka tidak akan ada ke’adil’an didunia ini apalagi sudah dipastikan oleh al Qur’an diatas bahwa manusia tidak bisa pernah adil.

Lalu bagaimana dengan wajibnya 2 orang saksi adil untuk thalaq kalau tidak ada manusia yang mampu melakukannya? Kalau 1 orang saja, tidak bias lalu kenapa Allah SWT mewajibkan kita mencari 2 orang saksi adil? Mana mungkin ada 1 ayat yang bertentangan dengan yang lainnya? Islam sangat menganggap penting keberadaan saksi pada segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak (hak orang lain), diantaranya masalah hutang piutang, cerai, zina dan lainnya. Sehingga, kalau memang manusia tidak bisa adil maka, harusnya tidak berlakulah seluruh ayat yang memakai ayat adil, padahal kita jelas-jelas memerlukan keadilan.

Definisi saksi adil dalam al Qur’an adalah berakal sehat, mampu mengambil keputusan sebagai manusia normal, dan menjalankan syariat sesuai dengan kemampuannya. Adil dengan syarat yang dipersulit bisa membuat kesaksian orang Islam semuanya gugur. Menurut Imam Ja'far ash Shodiq as, ayat ”kamu tidak akan mampu berbuat adil walaupun kamu mau” berlaku dalam hal perasaan atau kecenderungan kasih sayang. Rasulullah saw misalnya jelas lebih menyayangi Khadijah daripada 'Aisyah hatta setelah Khadijah meninggal dunia. Rasulullah lebih mencintai 'Aisyah daripada yang lainnya (menurut hadis-hadis Sunni) dan lebih mencintai Ummu Salamah dan Zainab daripada Aisyah dan Hafshah (menurut Syiah).

Definisi saksi adil dalam Alquran adalah sepert dalam ayat ke delapam surat Al Maidah : ”Hai orang-orang yang beriman orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Al Maidah : 95. “Hai orang-orang yang beriman orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Al Maidah : 106, “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa". Ath Thalaq : 102, “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan 2 orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

Menurut Ibn Katsir, Saksi adil dalam QS Al Maidah 95 & 106 adalah seluruh orang Islam dan dalam QS Ath Thalaq: 2, definisi saksi adil adalah orang yang percaya kepada Allah, hari akhir dan takut kepada siksa Allah

Maka adil disini jelas tidak sama dengan keadilan Tuhan atau keadilan Nabi. Apalagi Nabi SAW juga cukup lelah dgn beberapa istrinya yang berakhlaq buruk (ref: QS AT-Tahrim 2-3)

Kalau dilihat dari ayat QS 4: 3, maka ayat Poligami adalah ayat yang jelas bolehnya Poligami secara MUTLAK. Kalimat itu selesai dengan sempurna dan berdiri sendiri. Selanjutnya dimulai dengan kalimat baru ( kalaam musta’niif) dengan makna baru yang bersyarat. Ibnu Abbas berpendapat bahwa ayat 4 Annisa ini berkenaan dengan hal cinta kasih sayang dan jima’. Sehingga Allah SWT telah mewanti-wanti kepada para suami bahwa mereka tidak akan dapat berlaku adil dalam masalah cinta kasih sayang dan jima’. Maka tidak ada kewajiban untuk berlaku adil karena manusia tidak sanggup berlaku adil dalam perkara ini.

Adapun perintah agar seorang suami berlaku adil kepada istrinya adalah perintah berlaku adil seperti dalam masalah fisik, nafkah, menggilir & menyantuni mereka, pakaian, tempat tinggal dll. Atau keadilan sebatas kemampuan dan potensi diri suami yang telah mengerahkan segala kemampuan dan potensi dirinya. Sedangkan larangan condong terlalu berlebihan bukan berarti condong kepada salah seorang istri. Tapi kecondongan berlebihan yang kepada salah seorang istri sehingga yang lain terkatung-katung dan terdzalimi. Oleh karena itu, pengertian QS an Nisaa’ 4 tersebut adalah “jauhilan sikap condong yang berlebihan (atau kecondongan mutlak) kepada salah seorang istri kalian”

ALASAN PENOLAKAN 2 : Rasulullah tidak menikah lagi ketika Sayyidah.Khadijah ra masih hidup

Jawabannya:

Kalau Nabi SAW tidak menikah ketika bersama Khadijah as, itu karena Khadijah memiliki semua kemulyaan wanita pada zaman itu. Khadijahlah yang menghabiskan harta, waktu, tenaga dan pikirannya untuk dakwah Rasulullah. Beliau adalah symbol kesempurnaan perempuan. Dalam sejarahpun Sydh. Kadijah tercatat sebagai slah satu wanita suci. Lagi pula, kita harus mengikuti sunnah, bukan semata-mata hadis. Rasulullah menikahi Khadijah dan tidak menikahi wanita lain pada waktu Khadijah hidup, adalah hadis. Bukan sunnah. Kalau itu dijadikan sunnah, maka semua bujangan harus mulai nikah dengan janda dulu, sampai janda itu meninggal dunia. Yang disebut sunnah adalah definisi hadis plus "alladzi yashluhu an yakuuna daliilan syar'iyyan" (yang tepat digunakan sebagai dalil syarak). Nabi diriwayatkan lahir di Mekkah pada tahun Gajah. Itu hadis. Kalau ini Sunnah maka semua perempuan muslimah yang hamil harus pergi ke Mekah dan melahirkan anaknya di sana dan harus hamil pada tahun Gajah. Sekarang yang sering kita dengar ada tahun monyet, ular, babi, dsb. Bagaimana?

ALASAN PENOLAKAN 3 : Poligami Rasulullah SAW hanya menikah kepada janda-janda tua saja

Jawabannya :

Tidak benar Nabi SAW hanya menikah kepada yang tua saja karena justru yang tua, hanya 1 orang, Ummu Salamah binti Abu Umaiyah al Mughirah, yang memang janda yang lebih tua dari Rasulullah SAW tapi berwajah cantik dan berakhlak mulia. Istri-istri nabi lainnya muda-muda, seperti: Zainab binti Khuzaimah, Aisyah bin Abu Bakar, Hafshah bin Umar, Juwayriyah binti al Harits, Ummu Habibah binti Abu Sufyan bin Harb, Saudah binti Zam’ah bin Qais, Zainab binti Riab, Maimunnah binti al Harits bin Hazn Shafiyah bin Huyai bin Akhtab yang Yahudi dan Maria al Qibtiyah yang Nashara dll. Mereka semua muda dan cantik. (Tapi ingat bahwa cantik disini sifatnya, “relative”)

ALASAN PENOLAKAN 4: Poligami menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga

Jawabannya:

Kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi dalam pernikahan monogamy. Bahkan tingkat perceraian yang diikuti dengan KDRT, lebih banyak terjadi dalam pernikahan monogamy lebih banyak dibanding dengan poligami.

ALASAN PENOLAKAN 5: Menurut Survey, Poligami merendahkan dan menindas kaum perempuan dan bahwa sekarang ini laki-laki dan perempuan sama jumlahnya

Jawabannya:

Sejak kapan Survey dipakai untuk menerapkan suatu aturan agama? Justru poligami menyelamatkan kaum perempuan. Dengan poligami, kaum perempuan mempunyai hak sebagai istri dan dalam hak reproduksi. Jika poligami dilarang, maka perzinahanlah yang paling marak dan melahirkan perempuan dan anak yang telantar. Kenyataan imperis, pelaku pelecehan dan penindasan terhadap kaum perempuan adalah kaum perempuan sendiri, dengan melarang suaminya menikah lagi. Artinya bukan poligami yang merendahkan kaum perempuan tapi istri pertamalah perlaku pertama yang merendahkan kaum perempuan karena dia tidak mau suaminya bertanggung jawab atas hubungannya dengan wanita lain.

ALASAN PENOLAKAN 6: Poligami hanya untuk melampiaskan nafsu sex semata

Jawabannya:

Motivasi pernikahan bukan hanya untuk sexual saja, karena kalau kita hanya melihat dari sisi itu maka hampir semua pernikahan kembalinya kepada hal tersebut. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menjaga diri dari melanggar batas yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, seperti perzinahan, onani, lesbian, homosexual dan lain-lain. Ngerti ora..?

PENOLAKAN 7 : Rasulullah saw pernah melarang Imam Ali Bin Abi Thallib berpoligami.

Jawabannya :

Ada segelintir orang yang memlintir suatu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang kisah Ali bin Thallib yang pada saat itu telah menjadi menantu Rasulullah saw dan Rasulullah bersabda: “tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali rela menceraikan putriku dan menikahi putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya Fathimah adalah darah dagingku, menyenangkanku apa yang menyenangkannya, menyakitiku apa yang menyakitinya”.

Kalau kita lihat sampai disini memang benar Rasulullah saw melarang poligami yang dilakukan oleh Imam Ali as. Sehingga hadits ini sering dijadikan hujjah oleh sekelompok orang-orang yang mengharamkan poligami. Lihat kenapa Rasulullah melarang? Mana mungkin Rasulullah melanggar ayat Allah SWT?

Lanjutan dari sabda Rasulullah saw adalah: “Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah SWT dalam suatu tempat selama-lamanya”. Artinya Rasulullah SAW telah mengetahui bahwa poligami itu mubah tapi pelarangan Beliau kepada Ali as bukan perintah untuk pengharaman poligami melainkan untuk tidak mengumpulkan puti Rasulullah SAW dengan putri musuh Allah SWT dibawah lindungan Imam Ali as.

Alasan kedua, bagi kami kaum Syi’ah, yang tidak kalah penting adalah hadist ini TERBUKTI DHAIF karena tidak mungkinlah Imam Ali as mau menikahi sembarang perempuan, apalagi dia anak Abu Jahal. Akhlaq Imam Ali yang mulia, pasti memilih perempuan untuk melanjutkan perjuangan da’wah Islamnya. Karena itu setelah Sayyidah Fathimah as wafat, Imam menikah lagi dengan mujahidah mulia, Ummu Banin, yang semua anak-anaknya syahid menjadi pembela Imam Hussayn as di KARBALA.

ALASAN PENOLAKAN 8 : Poligami adalah adat arab kuno yang mau dihapus oleh Islam secara bertahap.

Jawabannya:

Atas dasar apa Islam akan menghapuskan sebuah ayat hanya karena kesalahan tehnis pelakunya? Ayat al Qur’an yang suci ini, berlaku sejak zaman Nabi saw sampai hari kiamat. Tidak ada satu manusiapun yang mampu merubahnya.

ALASAN PENOLAKAN 9: Poligami lebih banyak mudharatnya.

Jawabannya :

Dampak Negatif berpoligami:

  • Mendapat tekanan social (masyarakat menganggap buruk pelakunya)
  • Mendapat tekanan legal ( bagi peg, negeri: poligami dilarang)
  • Mendapat tekanan ekonomis ( diperlukan biaya besar untuk memadu)
  • Kadang bias mendapat tekanan politis

Dampak Positif berpoligami:

  • Terhindar dari maksiat dan zina
  • Meperbanyak keturunan
  • Melindungi para janda, perawan tua dan kelebihan perempuan
  • Kebutuhan sex suami terselesaikan saat istrinya melahirkan, haid, sakit, uzur dll
  • Istri terpacu untuk melakukan yang terbaik bagi suaminya karena ada yang lain
  • Melatih kesabaran dan menekan egoisme
  • Anak yang dilahirkan menpunyai legal formal
  • Status yang jelas bagi bagi perempuan

Lalu mana yang lebih banyak mudharatnya?

Jika kita menolah poligami:

§ Pengingkaran terhadap hukum Allah SWT

§ Maksiat dan zinah merajalela

§ Ketertindasan perempuan

§ Anak-anak lahir tanpa status yang jelas, sehingga nafkahnya dan ahk warisnya terabaikan

§ Aborsi dimana-mana

Sebab Istri takut dipoligami:

§ Kehilangan cinta dan kasih saying suami

§ Membayangkan kemesraaan suami dengan madunya

§ Takut harta benda suami akan berpindah pada madunya

§ Berprasangka buruk dan curiga yang berlebihan

§ Cemburu kepada anak-anak madunya

§ Takut hak warisnya berkurang

§ Takut ditinggalkan suami

ALSAN PENOLAKAN 10: Poligami harus diharamkan berdasarkan al-maqashid al-syar'iyyah (tujuan syarak).

Jawabannya:

Akan saya tunjukkan kesalahan mereka yang keberatan bahwa poligami adalah pelanggaran semua al-maqashid al-syar'iyyah adalah sbb:

  1. Dengan melarang poligami akan terjadi promiskuitas tanpa aturan agama. Orang menyalurkan seksnya pada pasangan yang berganti-ganti, yang tidak halal. Penelitian empiris menunjukkan bahwa berbagai penyakit fatal seperti Aids dan STD lainnya subur pada masyarakat yang antipoligami. Dengan begitu pelarangan poligami melanggar prinsip al-muhaafazhah 'alan nafs (yang lebih baik diterjemahkan sebagai menjaga kehidupan).
  2. Bila poligami dilarang akan berkembang pernikahan sirri, istri-istri simpanan yang tidak diperlakukan dengan tanggungjawab. Nanti terjadi masalah dalam keturunan mereka. Begitu pula kalau tidak menikah tetapi kumpul kebo misalnya. Anak yang lahir tidak terpelihara dan tidak diakui bapaknya. Ini melanggar almuhafazhah 'al aln nasl (menjaga keturunan).
  3. Bila poligami dilarang, poligami akan dilakukan diam-diam. Hak pemilikan istri pada harta suaminya tidak akan bias dipenuhi. Begitu pula, kalau org bergaul lebih dari satu orang istri tanpa menikah, mereka tidak mendapat jaminan ekonomis apa pun baginya dan bagi keturunannya. Ini pelanggaran pada prinsip al-muhaafazhah 'alal amwal (menjaga harta).
  4. Tanpa poligami yang bertanggungjawab, akan terjadi pelecehan pada kehormatan perempuan, dan kita sudah melihat banyak contoh orang-orang disekitar. Ini melanggar prinsip al-muhaafazhah 'alal 'ardh (menjaga kehormatan).
  5. Terakhir, menghapuskan poligami akan banyak membuat orang kehilangan akal sehatnya, depresi, kecemasan, dan berbagai mental-disorder. Jadi ini melanggar prinsip al-muhaafazhah 'alal 'aql. (menjaga kewarasan akal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar